Penolakan Pengemudi Ojol Meluas, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Regulasi Online

Kamis 27-11-2025,18:10 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Pembahasan regulasi transportasi online yang tengah digodok pemerintah kembali memicu gelombang penolakan luas dari komunitas pengemudi di berbagai daerah. 

Pada hari yang sama ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Sistem Bagi Hasil pada Layanan Transportasi Online, ribuan pengemudi justru turun ke jalan untuk menolak sejumlah skema dalam draf regulasi yang dianggap merugikan.

FGD yang berlangsung di Jakarta tersebut membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perlindungan transportasi berbasis platform digital. 

BACA JUGA:Modus Razia Narkoba, Motor Ojol Raib Dibawa Kabur Polisi Gadungan

Namun, narasi yang berkembang justru menimbulkan tanda tanya karena berlawanan dengan suara mayoritas pengemudi di lapangan.

Dua poin yang paling dipersoalkan adalah rencana potongan komisi 10 persen dan status pekerja tetap bagi mitra pengemudi.

BACA JUGA:Setelah Dikaji, Skema Biaya Jemput Antar Aplikator Ojol Ternyata Cuma Rp204

Aksi Penolakan Merebak di Berbagai Kota

Di Makassar, ratusan pengemudi Grab, Gojek, Maxim, dan ShopeeFood yang tergabung dalam FOR.

SOS memadati depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Massa menolak keras 10% dan karyawan tetap.

Aksi sempat memblokade Jalan Urip Sumoharjo. Beberapa pengemudi membakar ban sebagai simbol perlawanan.

Buya, Ketua URC Makassar Gowa Maros (MGM), menegaskan bahwa kebijakan potongan 10 persen akan memukul pendapatan pengemudi.

"Potongan 10 persen akan menggerus penghasilan mitra," ujarnya. 

BACA JUGA:Bang Ahmad Keren! Ojol yang Gagalkan Aksi Curanmor di Jaktim dapat Apresiasi Kapolda Metro Jaya

Ia juga menolak konsep pekerja tetap karena akan menimbulkan batasan administratif seperti usia, pendidikan, dan jam kerja.

Di Jakarta, Irwansyah, pengemudi berpengalaman 10 tahun, menilai bahwa profesi ojol bertumpu pada kebebasan waktu.

Kategori :