"Saya tidak setuju dijadikan karyawan. Pasti akan ada syarat usia, pendidikan, jam kerja. Padahal kami bergantung pada fleksibilitas," katanya.
BACA JUGA:Bang Ahmad Keren! Ojol yang Gagalkan Aksi Curanmor di Jaktim dapat Apresiasi Kapolda Metro Jaya
Penolakan paling besar terjadi lebih awal pada 7 November 2025, ketika ribuan massa URC Bergerak dari Jabodetabek dan Jawa Barat melakukan aksi akbar di kawasan Monas.
Ahmad Bakrie alias Bang Oki menyatakan bahwa mereka bukan anti-pemerintah, namun mengawal agar regulasi tidak merugikan pengemudi.
"Perpres yang akan diterbitkan, kami di sini mengawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, jangan sampai timpang," ujarnya.
URC Bergerak membawa empat tuntutan.
Yakni, menolak potongan komisi 10 persen, menolak status mitra menjadi pekerja tetap, mendesak pelibatan pengemudi lapangan dalam penyusunan regulasi, menuntut payung hukum yang adil bagi semua pihak, aspirasi mereka diterima langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, yang menjanjikan evaluasi ulang substansi regulasi.
BACA JUGA:Aksi Heroik Ojol Bantu Tangkap Pria yang Habisi Kakak Ipar Gegara Perkara Rokok!
Dari Makassar, Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Medan, komunitas pengemudi semakin vokal menolak wacana regulasi.
Mereka menilai sebagian besar skema yang beredar tidak mencerminkan realitas di lapangan, terutama soal fleksibilitas kerja yang menjadi fondasi penghasilan.
Banyak pengemudi menilai pemerintah terkesan mendorong model hubungan kerja yang tidak sesuai dengan praktik industri platform digital.
BACA JUGA:VIRAL Oknum TNI AL Pukul Ojol Karena Disebut Ugal-ugalan di Grogol: Kesal Karena Diklakson?
Tantangan Pemerintah: Mencari Regulasi yang Seimbang dan Berbasis Realitas
Pembahasan Ranperpres masih berlangsung. Pemerintah mengklaim sedang mencari irisan kepentingan antara aplikator, pengemudi, dan pemangku kebijakan lainnya.
Namun dinamika terbaru menunjukkan adanya gap yang semakin besar antara pembahasan internal pemerintah dan aspirasi pengemudi aktif.
Jika regulasi terlalu menekan, dikhawatirkan industri yang selama ini bertumpu pada efisiensi dan adaptivitas justru mengalami stagnasi.
Di sisi lain, tanpa payung hukum yang tepat, kesejahteraan dan perlindungan mitra berpotensi tidak terpenuhi.