JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa, 25 November 2025.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang sudah ditandatangani sejak 5 Agustus 2025 oleh Ketua Majelis Prof. Surya Jaya, bersama anggota majelis Dr. Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.
BACA JUGA:Pengamat Soal Ribut Tumbler Hilang di KRL: Harus Segera Cari Win-Win Solution!
BACA JUGA:Tanggapi Kasus Viral Tumbler vs Petugas KRL, Joni Martinus Sarankan Cari Win-Win Solution
Berbeda dengan terpidana II, Lily Tjakra--istri Wijanto yang telah ditahan sejak 31 Juli 2024, Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024.
Padahal, perkara keduanya telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 10 April 2024.
Saat itu, Wijanto dan Lily dijatuhi hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan.
Mereka kemudian mengajukan banding dan berlanjut hingga kasasi, sebelum akhirnya putusan MA dijatuhkan pada 5 Agustus 2025.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, sekaligus memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan.
BACA JUGA:Kejagung Cecar Direktur Perusahaan Sawit dalam Kasus Ekspor POME
Majelis hakim tingkat kasasi menyatakan keduanya terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham," ujar Komisaris Utama PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, dikutip Kamis, 27 November 2025.
"Putusan Mahkamah Agung ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan," sambungnya.
Dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tompian Jopi Pasaribu, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara, vonis PN Jakarta Barat terhotung lebih ringan lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
BACA JUGA:Petani Kakao Lokal Bali Minta Insentif Pajak, Kontribusi untuk APBN Bisa Makin Besar!