Hippindo Nilai Muatan Raperda KTR soal Larangan Pemajangan Produk Tembakau di Toko Ritel Dapat Berdampak PHK

Kamis 04-12-2025,04:41 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta di toko ritel dapat berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai.

Ketua Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Tutum Rahanta, secara tegas menyampaikan keberatannya atas aturan tersebut.

BACA JUGA:Mikel Merino Jadi Pahlawan Lagi, Arsenal Tumbangkan Brentford 2-0 di Emirates

BACA JUGA:Menteri LH Ungkap Kerusakan Hulu di Batang Toru Memperparah Banjir Sumatera: Tidak Ada Pohon di Atasnya

Pasalnya ketentuan mengenai tata cara penjualan produk tembakau serta persyaratan konsumen berusia 21 tahun ke atas sudah diatur dan itu lebih dari cukup.

"Kami menjual rokok sebagai produk legal yang memang diizinkan untuk dijual, sehingga munculnya aturan baru malah menjadi ambigu dan membingungkan kami,” ujar Tutum dalam keterangannya pada Rabu, 3 Desember 2025.

Dia menilai, larangan penjualan dan pemajangan produk tembakau yang terus didorong untuk dimasukkan dalam Ranperda KTR DKI Jakarta, secara langsung akan berdampak pada keberadaan toko dan lapangan kerjanya.

Pasalnya perputaran ekonomi di toko ritel berpotensi berkurang.

BACA JUGA:Mendagri Ungkap Daftar Gubernur yang Sumbang Miliaran untuk Bencana, Ada yang Capai Rp3,5 Miliar

Dalam proses perumusan Ranperda KTR, Hippindo berharap pemerintah dapat melihat permasalahan ini dari berbagai perspektif secara berimbang.

Sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar proporsional dan adil bagi semua pihak. 

"Jika industrinya terancam, maka pekerjanya juga sudah pasti terdampak.  Siklusnya akan terus begitu. Masyarakat yang penghidupannya bergantung pada industri ritel akan terdampak. Jika pemerintah siap menghadapi konsekuensi, harus mengambil jalan keluar." ujar Tutum.

Ia menambahkan bahwa larangan penjualan ini tidak hanya akan berdampak pada pasar modern, tetapi juga pada pasar tradisional.

BACA JUGA:Tak Hanya Perawatan, Ini Tips Kulit Sehat ala Dokter Immoderma

Ia menyampaikan bahwa rokok hanyalah salah satu dari ribuan produk yang dijual di ritel modern, sehingga masalah ini sebaiknya tidak dipandang secara terpisah. 

Kategori :