Potensi Ekonomi Karbon RI Capai USD 565,9 Miliar, Jadi Sorotan di CDC 2025

Minggu 07-12-2025,13:52 WIB
Reporter : Marieska Harya Virdhani
Editor : Marieska Harya Virdhani

Sebagaimana diketahui beberapa perubahan utama dalam Peraturan Presiden 110/2025 meliputi penyederhanaan proses perdagangan karbon, pengakuan pasar karbon sukarela dan perluasan sektor-sektor lain dalam perdagangan karbon.

BACA JUGA:Transaksi Kredit Karbon dari PLTP dan PLTBg Pertamina Capai 37 Ribu Ton C02e di COP30

Tentunya IDCTA dapat memainkan peran yang sangat penting dan strategis untuk mendukung pelaksanaannya melalui mekanisme dual registry system pemerintah yaitu SRN-PPI dan SRUK sebagai pusat pengelolaan data dan informasi terkait kegiatan dan sumber daya yang mendukung implementasi dan keberlanjutan upaya pengendalian perubahan iklim di Indonesia.

Untuk pengembangan ini, kata Riza, CDC2025 akan menjadi Forum di mana “update” kebijakan peraturan terkait serta kemajuan “progress” pelaksanaan aksi di lapangan akan disampaikan kepada semua pemangku kepentingan dalam rantai nilai karbon nasional maupun global.  

BACA JUGA:Kemenperin Gaspol Dorong Industri Rendah Karbon Demi Ekonomi Berkelanjutan

Mewakili PwC Indonesia sebagai Knowledge Partner di CDC2025, Yuliana Sudjonno, PwC Indonesia Partner dan Sustainability Leader, mengatakan, menghadapi perubahan iklim membutuhkan aksi kolektif, integritas, inovasi, pembiayaan dan komitmen terhadap ekonomi hijau.

"Melalui CDC 2025, kami bertekad memastikan pengelolaan karbon di Indonesia memenuhi standar global, menciptakan manfaat sosial dan lingkungan yang berkelanjutan, serta memperkuat integritas pasar karbon. Dengan teknologi digital dan solusi pembiayaan sebagai katalis, Indonesia memiliki peluang untuk tidak hanya menjadi pemain, tetapi pemimpin dalam solusi iklim global dan penggerak ekonomi hijau.”  

 

Kategori :