JAKARTA, DISWAY.ID - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menanggapi klaim Advokat Deolipa terkait pelaporan oknum penyidik ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran prosedur.
Oknum Penyidik KPK diadukan oleh saksi dalam perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, yakni Linda Susanti.
BACA JUGA:Deolipa Datangi KPK, Laporkan Oknum Penyidik yang Diduga Tilap Duit Kliennya!
BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan WO By Ayu Puspita Dilimpahkan Polda Metro ke Polres Jaksel
Sebelumnya, pihak Linda menuding penyidik KPK menyita sejumlah aset hingga Rp700 Miliar hingga berujung aduan ke Dewas KPK.
Menurut Asep, anggotanya siap memberikan penjelasan kepada Dewas KPK jika diperiksa terkait tudingan dari pihak Linda.
"Nanti kan dari Dewas akan memanggil kami dan pihak Saudara Linda untuk sama-sama membawa bukti-bukti," ujar Asep kepada wartawan dikutip Senin, 8 Desember 2025.
Asep menegaskan, penyidiknya bakal membeberkan fakta dan bukti-bukti untuk membantah tudingan Linda Susanti dan Deolipa Yumara.
BACA JUGA:Massimiliano Allegri Tolak Jay Idzes, Profil Thiago SIlva Lebih Meyakinkan
"Nanti, tentunya bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana bukti yang benar seperti itu," imbuhnya.
Asep menghormati pelaporan itu dan menganggap hal itu bukan masalah. Penyidik bersedia memaparkan alasan penyitaan yang dilakukan di lokasi terkait perkara tersebut.
Asep yakin Dewas KPK akan memberikan penilaian atas langkah penyidik yang menyita asep dalam perkara suap Eks Sekretaris Mahkamah Agung. Asep menyebut mekanisme klarifikasi justru dianggap positif.
"Jadi, bagi kami, itu adalah hal yang sangat baik, bahkan kami juga mendorong kalau memang itu ada pidananya, dipersilahkan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum lainnya, seperti itu," ujarnya.
Asep mengakui penyidik melakukan penyitaan saat penggeledahan di tempat Linda. Namun, ia kembali memastikan hanya dokumen yang diambil.
BACA JUGA:KPK Buka Suara Soal Aduan Linda Susanti Terkait Penyitaan Aset Rp700 Miliar