KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Adiknya sebagai Tersangka Gratifikasi

Kamis 11-12-2025,16:39 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Khomsurijal W

Sementara MLS selaku pemberi gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :