JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Eksekusi dilakukan setelah vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan hal ini.
BACA JUGA:Di Hadapan AHY, Menteri Dody Paparkan Respons Cepat PU Tangani Bencana di Sumatera
BACA JUGA:Dua Bibit Siklon Aktif Kepung Indonesia, BMKG Ingatkan Banjir Sumatera Berpotensi Meluas
Ia menyebut eksekusi dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025.
“Sudah dieksekusi di (lapas) Salemba. Hari Senin kemarin (8 Desember 2025),” tegas Anang saat dikonfirmasi Kamis, 11 Desember 2025.
Sekadar informasj, Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan jahat serta menerima gratifikasi, terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Zarof.
Tidak menerima vonis tersebut, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun alih-alih mendapatkan keringanan, hukuman penjaranya justru bertambah menjadi 18 tahun berdasarkan putusan kasasi.
BACA JUGA:Nanik S Deyang: Mitra dan Yayasan Harus Peduli Membantu Sekolah Penerima Manfaat MBG
Selain pidana badan, Pengadilan Tipikor juga mewajibkan Zarof mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8,8 miliar.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan jahat dan gratifikasi berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.