Saat penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan sebuah brankas di ruang kerja Zarof.
Dari brankas tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai pecahan valuta asing dan rupiah yang jika dijumlahkan nilainya setara dengan Rp920 miliar.
Selain uang tunai, turut ditemukan 51 kilogram logam mulia. Jika dihitung dengan nilai jual saat ini, totalnya mencapai sekitar Rp75,2 Miliar.
BACA JUGA:Jadwal Seleksi Pendaftaran CPNS 2026 Diungkap MenPAN-RB, Kabar Baik untuk Fresh Graduate
BACA JUGA:Menuju OECD, Indonesia Prioritaskan Tiga Sektor Strategis
Zarof diketahui pernah menduduki posisi penting di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2012–2022.
Dugaan sementara, kekayaan tersebut berasal dari gratifikasi selama ia menjabat dan diduga mengondisikan sejumlah perkara.