Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Yang pertama-tama kami menyayangkan, salah satu bentuk kekerasan itu dilakukan oleh anggota kepolisian. Apa pun alasannya, tidak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri," katanya kepada awak media, Sabtu 13 Desember 2025.
BACA JUGA:6 Anggota Polri Pengeroyok Matel hingga Tewas akan Disidang Etik, Terancam Dipecat!
BACA JUGA:Aktivis Maluku Minta 6 Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pengeroyokan Matel Dipecat!
Chairul, yang akrab disapa Cak Anam, menyatakan Kompolnas mendukung penuh langkah tegas yang diambil Polda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.
Ia mengapresiasi sikap kepolisian yang tidak hanya memproses pelanggaran etik, tetapi juga membuka ruang penegakan hukum pidana.
"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Sudah diumumkan bahwa mekanismenya tidak hanya pelanggaran etik, bahkan disebut sebagai pelanggaran etik berat, dan juga ada mekanisme pidana," ujarnya.
Menurutnya, penerapan dua mekanisme hukum tersebut penting dan dapat dilakukan secara simultan.
Hal ini dinilai sebagai bentuk keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri.
BACA JUGA:Imigrasi Soekarno-Hatta Redesain Alur Layanan Hadapi Lonjakan Penumpang Saat Libur Nataru
BACA JUGA:Motif Pengeroyokan Matel hingga Tewas di Kalibata, Tak Terima Motor Mau Ditarik
"Dua mekanisme ini penting dan memang bisa dilakukan secara bersamaan. Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menindak tegas anggota tersebut," tuturnya.
Lebih lanjut, Anam berharap ketegasan sikap aparat penegak hukum ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri di kemudian hari.
"Ketegasan ini diharapkan memberikan efek terhadap siapa pun anggota untuk tidak melakukan hal yang sama," ucapnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Anam juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait praktik penagihan oleh debt collector.
Menurutnya, mekanisme penagihan, termasuk lokasi dan cara penagihan, perlu diatur secara tegas agar tidak memicu konflik di lapangan.