"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai eksositem pendidikan di Indonesia," tutur jaksa.
Menurut jaksa, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi yang dilakukan Google terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
"Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besat merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat," urainya.
"Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercacat dalam LKHPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184.," sambung jaksa.
BACA JUGA:Update! Kondisi Terkini Marc Marquez Terkuak, The Baby Alien akan Tes di Valencia
JPU menuturkan bahwa Nadiem, bersama Ibam selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020-2021.
Kemudian Sri sebagai Direktur SD pada direktorat yang sama pada 2020-2021, serta Jurist selaku mantan Staf Khusus Mendikbudristek, diduga menyusun peninjauan kajian dan analisis.
Kajian tersebut dilakukan untuk menentukan kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan, yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS serta CDM.
"Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan)," tutur jaksa.