Kejagung Tantang Jurist Tan: Jika Tidak Bersalah, Hadir dan Klarifikasi

Kamis 15-01-2026,06:04 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Mantan Pelaksana Tugas Kepala Subdirektorat Fasilitasi Sarana dan Prasarana serta Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, Cepy Lukmana Rusdiana, membeberkan bahwa kewenangan Jurist Tan menyerupai menteri.

Dalam sidang, hakim ad hoc Andi Saputra membacakan keterangan Cepy yang tertulang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

BACA JUGA:Pemerintah Konsen Kembalikan Kerugian Negara, DPR Dorong KPK Berikan Efek Jera Pelaku Korupsi Pajak

BACA JUGA:Gali Potensi PNBP, Purbaya Ujug-Ujug Datangi Kejagung

Di mana Jurist Tan disebut-sebut kerap ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa meski tidak memiliki kewenangan formal.

"Di salah satu materi BAP Anda, Anda menceritakan bahwa Jurist Tan selaku Stafsus Menteri yang tidak ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut dapat ikut campur dalam pengadaan barang tersebut karena sangat berpengaruh di Kemendikbud," kata Andi.

Bahkan, dari keterangan BAP, Jurist Tan dijuluki sebagai "Bu Menteri" oleh sejumlah pejabat Kemendikbudristek karena dinilai memiliki kekuasaan yang hampir setara dengan Mendikbudristek.

"Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari Bu Popi, pimpinan-pimpinan kami, bahwa Bu Menteri ini ya menteri sesungguhnya seperti Jurist Tan gitu loh, karena punya kekuasaan hampir sama dengan Pak Menteri," jawab Cepy.

Kategori :