JAKARTA, DISWAY.ID - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menduga terdapat kepentingan asing dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun pun meminta pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melindungi sektor ritel dari indikasi intervensi asing dalam kebijakan KTR.
Ali juga meminta Kemendagri untuk turut melibatkan dan mengakomodir stakeholder pertembakauan termasuk pedagang kecil sebelum merancang, melakukan fasilitasi hingga implementasi regulasi pertembakauan.
BACA JUGA:3 Daftar Ruas Jalan Tergenang Banjir Jakarta Hari Ini, Warga Hindari Gang Langgar hingga Pulo Raya
BACA JUGA:Titik Lokasi Banjir Jakarta Hari Ini Rendam 39 RT, 313 Warga Mengungsi
“Semuanya harus duduk dalam satu meja, diakomodir aspirasi dan masukannya, termasuk mengkaji dampak atas peraturan tersebut. Ini demi menjaga ketahanan ekonomi kita,” ujar Ali dalam keterangannya pada Jumat, 26 Januari 2026.
Menurutnya, agenda Asia Pacific Cities for Health and Development (APCAT) Summit 2026, yang salah satunya fokus pada harmonisasi regulasi pengendalian tembakau, memantik kekhawatiran dari berbagai stakeholder ekosistem pertembakauan.
Di antaranya adalah elemen pedagang dan ritel yang penghidupannya banyak bergantung pada penjualan produk tembakau.
Hal ini tak terlepas dari pernyataan Bima Arya, Wakil Menteri Dalam Negeri pada acara yang disponsori oleh salah satu lembaga asing tersebut.
Bima mengatakan bahwa peraturan daerah di Jakarta tentang kawasan tanpa rokok (KTR) sesuai dengan semangat APCAT.
BACA JUGA:Intip Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 30 Januari 2026, Yuk Siap-Siap Perpanjang!
BACA JUGA:Katulampa Bogor Siaga 3 Tembus 150 Centimeter, Tinggi Muka Air Naik Malam Ini
Padahal, peraturan itu masih memicu polemik dan berpotensi mengancam sektor perekonomian.
Ia pun menekankan bahwa tembakau selama ini menjadi penopang mata pencaharian jutaan pedagang kecil, kopi keliling, pedagang asongan, pedagang kaki lima di pasar, pusat keramaian, serta 1,1 juta warung kelontong.
"Demi keberlangsungan mata pencaharian jutaan pedagang kecil, pembuatan peraturan, baik level nasional maupun daerah, harus adil, seimbang dan berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.