BACA JUGA:Timnas Indonesia Bakal Lawan Cape Verde di FIFA Matchday? Menanti Ramuan John Herdman
Dalam proses impor produk kilang dan BBM, tindakan Riva memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 dollar Amerika Serikat (AS).
Lalu, memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 dollar AS.
Serta, memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 dollar AS.
Jika editorial, perusahaan asing meraup untung senilai 5.740.532,61 dollar AS. Angka ini dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Sementara, penjualan solar non subsidi pada periode 2021-2023 berujung memperkaya 14 perusahaan secara melawan hukum, termasuk PT Berau Coal, PT BUMA, dan PT Adaro Indonesia. Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan senilai Rp 2.544.277.386.935 atau Rp 2,5 triliun.
Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS, dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.
Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.
Jika dijumlahkan, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Dalam perkara yang menghebohkan di awal tahun 2025 ini, total ada enam terdakwa dalam kasus ini yaitu Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Lalu, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 jo pasal 20 huruf c uu nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana