Di Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Teguh (41) sudah mewajibkan pelanggan menunjukkan e-KTP sejak 2023.
“Pertamina sudah menunjuk agen, agen menunjuk pangkalan, terus disosialisasi kalau pembeli harus menunjukkan KTP,” katanya.
Awalnya hanya 40 persen kuota yang wajib KTP. Sejak 2024, seluruh distribusi didata penuh untuk warga kategori menengah bawah.
BACA JUGA:PMJ Bongkar Sindikat Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 dan 50 Kg, Bahayakan Warga
Pangkalan miliknya mendapat jatah sekitar 3.000 tabung per bulan. Seluruh distribusi dicatat dan diawasi agen.
“Warga yang membeli menggunakan KTP itu didaftarkan sebagai rumah tangga atau usaha kecil,” jelasnya.
Sementara itu, Ridwan, pengelola pangkalan di Jakarta Selatan, mengaku sudah menjalankan pendataan untuk warung atau agen yang terdaftar.
Namun ia belum mengetahui detail teknis aturan baru yang akan diuji coba pemerintah.
“Belum tahu mekanismenya gimana. Kita tunggu saja,” ujarnya.
Ia memastikan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA:PMJ Bongkar Sindikat Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung 12 dan 50 Kg, Bahayakan Warga
Polemik di Lapangan
Pemerintah berencana menguji coba skema satu KTP satu harga LPG 3 kg selama enam bulan di Jakarta Selatan sebelum diperluas ke wilayah lain.
Tujuannya, memastikan subsidi tepat sasaran.
Namun di lapangan, responsnya beragam. Ada pangkalan yang merasa sudah siap. Ada pula pedagang kecil dan ibu rumah tangga yang khawatir kebijakan itu justru mempersempit akses.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga mengingatkan agar kebijakan pendataan Nomor Induk Kependudukan tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi perlindungan data pribadi maupun kemudahan akses masyarakat terhadap energi bersubsidi.