PHK Menggila 2025, Kelas Menengah Terpaksa Jadi Ojol dan freelance: Pengangguran Tembus 7,3 Juta

Senin 23-02-2026,05:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi Disway
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Menurutnya, BUMN yang tumbuh sehat dapat menjadi motor penciptaan lapangan kerja.

Namun, tantangan ke depan semakin kompleks, terutama akibat disrupsi kecerdasan buatan (AI) dan transisi menuju industri hijau.

Jika transformasi ini tidak dikelola dengan baik, pekerja berisiko menjadi pihak paling terdampak.

Stimulus untuk Driver Ojol

Sementara sebagai bentuk perlindungan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sektor transportasi.

BACA JUGA:KUHP-KUHAP Baru, Wajah Baru Hukum Indonesia di Tepi Jurang

BACA JUGA:PPN 12%, Antara Target Negara dan Ujian Keadilan Kehidupan Rakyat

Diskon ini berlaku selama 15 bulan, dari Januari 2026 hingga Maret 2027.

Iuran yang semula Rp16.800 per bulan menjadi Rp8.400 per bulan.

Meski demikian, banyak driver masih berharap adanya kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

Namun  tidak semua korban PHK memilih jalur ojol. 

Dewi (27), misalnya, memutuskan menjadi freelancer setelah kontraknya tak diperpanjang pada Juni 2025.

BACA JUGA:PPN 12% Bukan Sekadar Angka: Rakyat Menjerit, Industri Tercekik

BACA JUGA:PPN 12% Bikin Susah! Boro-Boro Beli HP atau Mobil, Rp100 Ribu Sehari Gak Cukup

Awalnya terpukul, ia kini justru menemukan kenyamanan dalam fleksibilitas kerja.

Meski penghasilannya tak lagi tetap dan ia harus bekerja hingga 50 jam per minggu, Dewi merasa lebih memiliki kendali atas waktu dan hidupnya.

Kategori :