BACA JUGA:Buka Puasa Bersama DPRD Jabar, Warga Sampaikan Aspirasi dan Dengar Program Pemerintah
“Ada Kepala SPPG yang bapaknya punya jabatan atau punya konflik kepentingan, ingin memilih supplier sendiri,” ujarnya.
Ada pula Mitra dan Yayasan yang terlalu dominan dalam mengelola dapur sehingga membuka peluang terjadinya praktik monopoli pasokan bahan pangan.
“Kami juga menemukan yayasan yang terlalu dominan, sehingga Kepala SPPG-nya tidak bisa berkutik,” kata Tengku.
Namun ada pula Kepala SPPG yang berkolusi dengan Mitra dan Yayasan dalam mengatur bahan pangan dan harganya.
Karena itu, Nanik menegaskan bahwa SPPG wajib memprioritaskan pemakain bahan pangan dari petani, peternak, dan nelayan kecil, serta pelaku usaha lokal di sekitar dapur sebelum mencari pasokan dari wilayah lain.
BACA JUGA:Hindari Titik Ini! Jasa Marga Beberkan 4 Lokasi Rawan Macet di Tol Japek
BACA JUGA:AHY Prediksi Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Tempuh Hanya 3 Jam, Jadi Game Changer Pembangunan
“Kita memberikan solusi, misalnya petani supaya dia bisa masuk di SPPG, mereka dapat berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membuat perkumpulan Usaha Dagang atau UD,” kata Nanik.
SPPG juga tidak boleh bergantung pada satu atau dua pemasok bahan pangan. Apalagi jika pasokan bahan pangan itu dilakukan supplier yang dikendalikan Mitra atau Yayasan, termasuk koperasi milik Yayasan.
Setiap dapur wajib melibatkan minimal 15 supplier untuk mencegah praktik monopoli.
Hal ini juga sekaligus untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi program MBG ini juga dirasakan pelaku usaha kecil di sekitar dapur.
Menurut Nanik, penggunaan supplier dalam jumlah terbatas berpotensi menciptakan praktik monopoli yang bertentangan dengan tujuan program MBG sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend,” ujar Ketua Harian Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG itu,
Setiap jenis bahan pangan harus disuplai pelaku usaha yang berbeda, mulai dari pemasok tempe, tahu, telur, ayam, daging, sayuran, hingga buah.