BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Wanita di Depok, Suami Siri Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Tak Sekadar Ukur Kepuasan, Bupati Bogor Jadikan Survei Publik Dasar Perencanaan Pembangunan
“Jadi harus ada minimal 15 supplier, supplier tempe, supplier tahu, supplier telur, supplier ayam jangan satu tapi dua, supplier daging, supplier buah tidak satu, ada buah pisang, buah jeruk, ada supplier sayuran, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu,” ujar Mantan Jurnalis Senior itu.
Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan sesuai dengan visi pembangunan ekonomi kerakyatan.
“Jadi, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh UMKM, petani, dan pelaku usaha kecil di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia, mengatakan bahwa pemerintah daerah siap mendukung pengawasan pelaksanaan program MBG agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami akan memfasilitasi koordinasi lintas instansi untuk memastikan program MBG di Serang dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat ekonomi bagi Masyarakat,” ujarnya.