DPR Resmi Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Jumat 13-03-2026,16:05 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Dimas Chandra Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Per Kamis 12 Maret ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menunjuk lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bentuk penindaklanjutan dari proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi XI DPR R.

Proses penunjukan ini sendiri dilaksanakan lewat penyelenggaraan Rapat Paripurna DPR RI, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Kamis (12/03).

Dalam kesempatan tersebut, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan mandat dan amanah sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, untuk mendukung kemajuan sektor jasa keuangan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

"Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat," tutur Friderica kepada awak media.

Adapun lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Ketua Dewan Komisioner OJK - Friderica Widyasari Dewi

2. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK - Hernawan Bekti Sasongko

3. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon - Hasan Fawzi

4. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen - Dicky Kartikoyono

5. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto - Adi Budiarso.

Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. 

Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :