BACA JUGA:Sempat Diwacanakan, Ini Alasan Tegas Sekolah Daring Batal
Kasus ini ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara mobil BYD M6 itu diamankan sebagai barang bukti.
Pengemudi juga diwajibkan mengganti kerusakan pada fasilitas publik yang rusak.
"Dikenakan Pasal 310 UU ALJ Nomor 22 Tahun 2009, ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI," sebutnya.