KPK Diminta Militan Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal Secara Transparan

Kamis 02-04-2026,16:56 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak membuka secara terang benderang dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal yang diduga menyeret jaringan pengusaha dan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Desakan itu menguat setelah KPK memeriksa seorang pengusaha rokok asal Jawa Tengah berinisial LEH pada Selasa, 31 Maret 2026.

BACA JUGA:Bak Rudal Iran, Langit Bekasi Memerah Kala SPBE Cimuning Meledak!

BACA JUGA:Pengamat Intelijen Minta KPK Transparan Ungkap Mafia Cukai Rokok Ilegal

LEH mendorong KPK untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengonfirmasi kepada LEH proses yang dijalani sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai. Pemeriksaan itu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menelusuri apakah terdapat penyimpangan, suap, atau gratifikasi dalam pengurusan cukai yang selama ini diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.

KPK sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengusaha rokok lainnya, yakni Rokhmawan dan Benny Tan. Namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ketidakhadiran dua saksi tersebut justru mempertebal dugaan bahwa perkara ini bukan kasus biasa, melainkan menyentuh simpul kepentingan yang lebih besar dan lebih terorganisasi.

Informasi yang beredar menyebutkan, KPK juga telah meminta klarifikasi terhadap 17 perusahaan rokok di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu atau dua nama, melainkan mulai bergerak menelisik pola, jaringan, dan kemungkinan keterlibatan banyak pihak dalam praktik cukai rokok ilegal yang merugikan negara.

BACA JUGA:MAKI Soal Gus Yaqut: Baru Kali Ini ada Tahanan Istimewa di KPK

Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang bukan hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, tetapi juga merusak tata kelola industri tembakau secara menyeluruh.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal tidak mungkin tumbuh subur tanpa celah pengawasan yang lemah, pembiaran, atau bahkan dugaan keterlibatan aparat yang seharusnya menindak.

Uchok menilai, maraknya rokok ilegal menunjukkan adanya problem sistemik dalam pengawasan cukai. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pengusaha tertentu semata.

KPK harus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk siapa yang mengatur, melindungi, menerima keuntungan, dan membiarkan praktik itu berlangsung bertahun-tahun.

BACA JUGA:Dongkrak Daya Saing Industri Nasional, Kemenperin Perkuat TKDN

“Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak. Selain itu, praktik ini juga merusak tata kelola industri tembakau yang seharusnya berjalan secara sehat dan adil. Karena itu, kami mendukung penuh KPK untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Uchok, Kamis, 2 April 2026.

Kategori :