JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) setiap hari jumat bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hari ini menjadi Jumat perdana diterapkannya sistem WFH di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA:Promo JSM Superindo Terbaru Minggu Ini 10-12 April 2026, Minyak Goreng Mulai Rp35 Ribuan
BACA JUGA:Kemenag Siapkan Afirmasi dan Beasiswa untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Pesantren
Namun tidak seluruh ASN DKI menjalani kerja dari rumah di hari Jumat. Sebagian ASN tetap bekerja seperti biasa di kantor.
Pantauan Disway.id pada Jumat, 10 April 2026, tampak ruang kerja Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta cukup lengang akibat sebagian pegawai WFH.
Ruang kerja yang berada di lantai 20 gedung GRHA Ali Sadikin, Balai Kota Jakarta tersebut didominasi area terbuka dengan konsep modern.
Beberapa meja kerja tampak tersusun rapi, dilengkapi komputer, printer, dan perlengkapan kantor lainnya.
BACA JUGA:Ingat! WFH Bukan Hari Libur, Menpan RB Tegaskan ASN Wajib Kerja dari Rumah dan Tetap Diawasi Atasan
Namun, hanya sebagian kecil meja kerja yang terisi, karena tidak semua pegawai hadir secara fisik.
Beberapa pegawai terlihat bekerja di antara deretan meja kosong. Secara keseluruhan, suasana kantor BKD DKI Jakarta terlihat lebih sepi dari biasanya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menerapkan aturan maksimal 50 persen pegawai yang menjalani WFH.
"Rangenya antara 25 sampai 50 persen," kata Pramono di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat, 10 April 2026.
Sebenarnya kata Pramono, aturan WFH ini sudah berlaku sejak tanggal 1 April 2026, sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat.
Namun, berhubung Jumat lalu adalah tanggal merah, ketentuan WFH baru dilaksanakan mulai hari ini.