Tidak kalah menarik adalah kemunculan para komentator profesional. Mereka muncul bak meteor setiap kali kamera menyala.
Dengan wajah serius dan alis yang dipenuhi gravitasi, mereka mengucapkan istilah-istilah hukum yang terdengar sangat canggih.
BACA JUGA:Presiden dan Para Pengolok
Publik dibuat terpesona. Padahal setelah lima belas menit berbicara, kesimpulannya hanya satu: "Sidangnya sebaiknya ditunda." Begitu terus.
Seolah-olah seluruh perpustakaan hukum dunia ditulis hanya untuk menghasilkan satu kalimat sakti: "Nanti saja."
Lalu muncullah usulan praperadilan. Bukan karena substansi pokok perkara telah berubah. Bukan pula karena fakta-fakta baru bermunculan.
Melainkan karena selalu ada keyakinan bahwa setiap tikungan prosedur adalah kesempatan memperpanjang perjalanan.
Padahal masyarakat sesungguhnya menginginkan sesuatu yang jauh lebih sederhana. Kalau memang benar, buktikan di pengadilan. Kalau memang salah, bantah di pengadilan.
BACA JUGA:Makan Bergizi, Tata Kelola Kurang Gizi
Kalau memang memiliki bukti paling kuat, justru ruang sidang adalah panggung terbaik untuk menunjukkannya. Pengadilan bukan musuh. Pengadilan adalah tempat semua klaim diuji.
Di negeri ini, ada kebiasaan yang unik. Sebelum sidang dimulai, sebagian orang sudah mengadakan sidang sendiri di media sosial.
Hakimnya adalah jumlah pengikut. Jaksa penuntutnya adalah potongan video tiga puluh detik. Barang buktinya adalah tangkapan layar. Vonisnya ditentukan oleh jumlah tanda suka.
Bandingnya dilakukan melalui podcast. Kasasinya lewat siaran langsung. Lalu ketika pengadilan sungguhan hendak bekerja, justru mereka ingin memperlambat prosesnya. Ironis.
Yang paling ribut meminta keadilan justru kadang paling enggan berhadapan dengan mekanisme keadilan itu sendiri. Mungkin mereka sedang berharap waktu dapat menghapus persoalan.
BACA JUGA:Terjebak Arsip: 'Negarawan di Cermin Retak'
Sayangnya, waktu hanya menghapus tanggal di kalender. Ia tidak otomatis menghapus pertanyaan hukum. Yang menghapus pertanyaan hukum hanyalah putusan yang telah berkekuatan hukum.