Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran yang berbeda-beda.
Mulai dari penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng MBG.
Selain ketujuh tersangka tersebut, penyidik sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira menengah TNI berpangkat Kolonel berinisial BU.
Namun, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU tidak lagi berada di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Perkaranya telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung mengingat yang bersangkutan masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
BACA JUGA:BGN Ungkap DP Motor Listrik Rp243,9 Miliar, Aset Belum Diakui karena Dalam Proses Penyidikan
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai status hukum Kolonel BU.
Kejaksaan Agung juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara maupun posisi hukum perwira menengah TNI tersebut dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Berikut adalah tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka korupsi MBG;
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Pihak Swasta Asep Yusuf Somantri
5. Vendor Motor Listrik Andri Mulyono
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Riview, Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.