BNPB: Bencana Tanpa Status Nasional Tetap Bisa Ditangani Pemerintah Pusat

Minggu 30-08-2026,12:49 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa bencana yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional bukan berarti tidak dapat ditangani atau mendapat bantuan dari pemerintah pusat.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan menjelaskan, bantuan pemerintah tetap dapat disalurkan kepada daerah terdampak, baik melalui pengerahan personel, peralatan, logistik, pendanaan, maupun dukungan teknis sesuai kebutuhan dan kewenangan.

“Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan,” kata Berton dalam keterangannya, Minggu, 30 Agustus 2026.

BACA JUGA:BNPB Hormati Putusan MK, Status Bencana Nasional Cukup Tiga dari Lima Indikator

Penegasan tersebut disampaikan BNPB setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025. Putusan itu memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status dan tingkat bencana, baik nasional maupun daerah.

Berton mengatakan, penetapan status bencana tetap harus dilakukan berdasarkan data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan. Status bencana merupakan keputusan penting negara yang berkaitan dengan proses penanganan dan perlindungan masyarakat terdampak.

“Penetapan status bencana adalah keputusan penting negara. Karena itu keputusan tersebut harus berdiri di atas data yang akurat dan kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.

Untuk mendukung proses tersebut, BNPB akan terus memperkuat kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian terhadap kemampuan pemerintah daerah. Seluruh hasil kajian tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan terkait status bencana.

Berton menegaskan, penanganan terhadap masyarakat terdampak tidak semestinya menunggu penetapan status bencana nasional.

BACA JUGA:MK Putuskan Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Penetapan Bencana Nasional

“BNPB akan mempelajari Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025 secara menyeluruh untuk kemudian menyesuaikan pedoman dan tata kerja yang diperlukan,” tegasnya.

Penyesuaian akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. BNPB juga akan memperkuat koordinasi agar mekanisme penilaian dan pendataan bencana berjalan seragam, terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Putusan ini menegaskan kembali bahwa keselamatan masyarakat adalah tujuan utama penanggulangan bencana. Respons harus cepat, dan pada saat yang sama tetap berdasar hukum yang jelas,” ujar Berton.

Kategori :