Petugas tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
"Penanganan karhutla berlangsung dalam periode status siaga bencana hidrometeorologi di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.76/2026 yang berlaku 1 April hingga 31 Desember 2026," pungkasnya.