Simak Cara Klaim JHT Tanpa Harus Menunggu Usia 56 Tahun, Catat Semua Persyaratannya
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan meski masih status pekerja aktif-ilustrasi-Berbagai sumber
BACA JUGA:Berita Duka, Agen Sepak Bola Mino Raiola Meninggal Dunia
“Permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan LKS Tripartit Nasional yang anggotanya terdiri atas perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan Pemerintah," tuturnya.
"Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: