Tips Mudik: 6 Catatan Penting Persiapan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi

Tips Mudik: 6 Catatan Penting Persiapan Mudik Pakai Kendaraan Pribadi

BACA JUGA:Beredar Video Mesra Arya Saloka dengan Amanda Manopo, Pengakuan Lawas Putri Anne Terkuak: Kasih Tahu Aku...

Sebelum berangkat, pastikan mengecek air radiator, air aki, minyak rem, oli, hingga air pembersih kaca.

3. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk Antisipasi Kebakaran

Risiko kebakaran dapat terjadi di mana saja, bahkan saat berkendara jarak jauh sekalipun, terutama bagi pengendara mobil. 

Pilihlah APAR yang mampu memadamkan api dengan efisien, serta ampuh mendinginkan suhu tinggi dalam waktu singkat. 

Selain itu, pilih juga yang terbuat dari kandungan bahan ramah lingkungan, bebas racun, serta memiliki desain kemasan ergonomis dan anti karat.

BACA JUGA:Jasa Marga Berbagi Tips Hindari Antrean Panjang, Pemudik Isi BBM Penuh dan Uang Elektronik Cukup

4. Ban Cadangan untuk Mobil yang Belum Mengadopsi RTF

Mengingat masih banyaknya mobil yang belum mengadopsi ban jenis Run Flat Tire (RTF), atau ban yang tahan digunakan meski sudah bocor, menjadikan ban cadangan penting untuk dibawa saat berkendara pribadi, seberapapun jauh jarak tempuhnya. 

Untuk itu, ban cadangan harus senantiasa dalam kondisi prima melalui pengecekan angin secara berkala, rutin melakukan rotasi ban, serta kesiapan atas perkakas dan aksesori penunjang efektivitas saat harus mengganti ban di tengah perjalanan. 

5. Aman Berkendara dengan Asuransi Kendaraan

Tidak dapat dimungkiri bahwa akan terjadi banyak simpul kepadatan di jalur-jalur mudik, yang mana juga berisiko memicu terjadinya gangguan saat berkendara, mulai dari risiko pencurian, bersenggolan dengan kendaraan lain, hingga ancaman tindak kejahatan di jalan. 

BACA JUGA:Ustaz Yusuf Mansur Janji Perbaiki Diri, Bakal Ambil Contoh dari Gus Baha Hingga Ustaz Adi Hidayat

Untuk mengantisipasi kerugian akibat risiko tersebut, pengendara dianjurkan untuk membeli asuransi kendaraan. 

Banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh pengendara, seperti di antaranya perlindungan terhadap kendaraan, pengemudi dan penumpang, tuntutan dari pihak ketiga, serta jaminan terhadap barang-barang pribadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads