Petasan Meledak Hancurkan Sebuah Rumah di Kediri, 5 Orang Terluka
Rumah milik Bowo yang hancur akibat ledakan petasan.--Jabar Ekspres
KEDIRI, DISWAY.ID-Sebuah ledakan terjadi di Dusun Balongcino, Desa Blaru, Kabupaten KEDIRI, Jawa Timur, Jumat 29 April 2022 malam.
Ledakandiketahui berasal dari petasan yang berada disebuah rumah kosong. Akibatnya, sebuah rumah hancur dan lima orang mengalami luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho membenarkan ada lima orang yang mengalami luka akibat ledakan tersebut, namun semuanya kini sudah mendapatkan perawatan karena menderita luka berat dan ringan.
"Korbannya ada lima orang. Empat orang dirawat di rumah sakit akibat luka bakar, sedangkan satu orang luka ringan saat ini juga dibawa ke rumah sakit,” katanya di Kediri, Sabtu 30 April 2022.
Ledakan hebat yang terjadi pada Jumat 29 April 2022 malam tersebut berasal dari dalam rumah milik Bowo. Rumah tersebut selama ini tak berpenghuni.
BACA JUGA:Main Petasan, Jari Bocah 9 Tahun Remuk, 5 ABG di Kediri Jadi Tersangka
Pemilik rumah belum menempati karena masih baru selesai dibangun. Rumah itu diduga dimanfaatkan tetangga tanpa izin pemilik rumah untuk membuat petasan.
Anggota polisi yang mendapatkan laporan langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di sekitar lokasi dipasang garis polisi sehingga yang tidak berkepentingan dilarang masuk.
Saat ini para korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Mereka ada yang dirujuk ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan.
Beberapa hari sebelumnya juga terjadi ledakan petasan. Korban berinisial DA, seorang bocah berusia sembilan tahun.
BACA JUGA:Puluhan Rumah Rusak Akibat Pemusnahan Petasan, Polisi: Kami Akan Ganti Rugi
Korban yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri itu mengalami luka di bagian jari tangannya karena terkena ledakan petasan.
Saat ini, korban dirawat dan dioperasi di RS SLG Kabupaten Kediri dan menunggu proses pemulihan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan petasan karena berbahaya. Jika warga nekat, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (ant/rit)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: Jabar Ekspres