Pendapatan Rara Viral, Pajak Penghasilan Mengintai Jasa Pawang Hujan

Pendapatan Rara Viral, Pajak Penghasilan Mengintai Jasa Pawang Hujan

Pawang hujan, Rara Istiati Wulandari saat menjalankan ritualnya di sirkuit Mandalika, Lombok, NTB-instagram/MotoGP-

JAKARTA, DISWAY.ID--Pajak penghasilan mengincar jasa pawang hujan. pawang hujan memang menjadi topik hangat belakangan ini. Ini karena aksi Rara Istiati Wulandari, perempuan berambut panjang ini berhasil menyita perhatian publik dari aksinya di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB belum lama ini.

Netizen pun semakin deras membicarakan Rara usai ia membeberkan berapa gaji yang ia dapatkan sebagai pawang hujan.

Selain itu, Rara juga sempat membagikan tangkapan layar bukti hasil transfer usai membantu mengendalikan hujan di Pre-Season Test MotoGP bulan lalu.

Ia diketahui bisa meraih ratusan juta rupiah selama kurang dari sebulan sebagai pawang hujan.

Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut mengomentari penghasilan luar biasa Rara sebagai pawang hujan. 

Yustinus mengatakan dalam akun Twitter miliknya bahwa jasa pawang hujan pun termasuk ke dalam kategori objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21.

“Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan,” cuit Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, Selasa 22 Maret 2022.

Dalam keterangan Yustinus lebih lanjut, pengenaan pajak terhadap pendapatan Rara sebagai pawang hujan akan mengikuti ketentuan batas hasil penghasilan sesuai dengan aturan yang ada. Contohnya, UU PPh telah mengatur Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PPh dengan adanya PTKP ini membebaskan orang yang berpenghasilan Rp54 juta per tahun, dan Rp4,5 tambahan untuk wajib pajak bagi yang sudah menikah. 

Selain itu, Rp 54 juta tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Adapun dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah telah mengubah peraturan ketentuan tarif PPh. Di bawah ini merupakan aturan baru dalam ketentuan tersebut:

  • Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta akan berlaku tarif 5%
  • Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta berlaku tarif 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta berlaku tarif 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%

Adapun Rara menyebut memperoleh bayaran ratusan juta rupiah. Dihimpun dari berbagai sumber, Rara mengaku mendapatkan bayaran Rp5 juta per hari.

Untuk aksinya Rara dibayar oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITD) dan MGPA selaku penyelengara acara lewat Kementerian BUMN.

“Saya dibayar MGPA dan ITDC. Saya dibayar Rp5 juta sehari,” kata Rara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: