Tak Perlu Karantina, Begini Aturan Baru dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah keluarkan aturan terkait perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam aturan tersebut, PPLN bisa masuk ke Indonesia melalui sejumlah bandara: Soekarno Hatta (Tangerang), Juanda (Jatim), Ngurah Rai (Bali), Hand Nadim (Riau), Raja Haji Fisabilillah (Riau), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), dan Zainuddin Abdul Madjid (NTB).
PPLN juga dapat masuk melalui pintu pelabuhan laut, yakni di Tanjung Benoa (Bali), Batam (Riau), Tanjung Pinang (Riau), Bintan (Riau), dan Nunukan (Kalimantan Utara). Sementara melalui pos lintas batas negara (PLBN), antara lain; Aruk (Kalimantan Barat), Entikong (Kalimantan Barat), dan Motaain (NTT), per Kamis 24 Maret 2022.
BACA JUGA:Wanita Ini Berhasil Rekam Detik-detik 3 Orang Perampok Sadis yang Membobol Rumahnya
Kendati demikian, PPLN diizinkan masuk ke Indonesia tetapi harus mengikuti protokol kesehatan ketat.
"PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah," demikian bunyi Surat Edaran.
Dalam SE tersebut juga mengatur syarat bagi PPLN yang hendak memasuki Indonesia di pintu kedatangan, antara lain wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi E-HAC, menunjukkan sertifikat (fisik/digital) vaksin dosis kedua dengan minimal 14 hari sebelum memasuki Indonesia.
BACA JUGA:Menkes Bakal Cek Acak Kelengkapan Vaksinasi Pemudik, Begini Aturannya
Bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif, atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Bagi WNA PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksinasi di entry point setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Dengan syarat, WNA PPLN yang bakal menerima vaksin wajib mengikuti ketentuan; berusia 6-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
BACA JUGA:Kejati Banten Tahan Seorang Presiden Direktur Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar negeri.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan SE Menpan RB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: