Tak Perlu Karantina, Begini Aturan Baru dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia

Tak Perlu Karantina, Begini Aturan Baru dari Luar Negeri Masuk ke Indonesia

"Tujuan Surat Edaran in adalah untuk memberikan pelonggaran bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan melaksanakan perjalanan luar negeri dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan protokol perjalanan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," dikutip dari salinan SE tersebut.

BACA JUGA:Punya Masalah Pencernaan? Tenang, Coba Ikuti 4 Tips Ini

Ada sejumlah syarat yang harus dilakukan pegawai yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Antara lain, terlebih dahulu harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Dilansir dari PMJ NEWS, berikut sejumlah syaratnya:

  • Protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
  • Petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan;
  • Kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi;
  • Kebijakan mengenai pint masuk, tempt karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
  • Protokol kesehatan yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: