Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Jadwalkan Periksa Rizky Febian

Kasus Doni Salmanan, Bareskrim Jadwalkan Periksa Rizky Febian

Rizky Febian-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa sejumlah publik figur tanah air terkait kasus Doni Salamanan. Salah satunya penyanyi Rizky Febian. Rizky Febian dijadwalkan akan diperiksa lusa atau Jumat 18 Maret 2022.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan, Rizky Febian akan diperiksa polisi sebagai saksi terkait kasus pelanggaran UU ITE, KUHP, dan TPPU yang menjerat Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading bodong Quotex.

Menurut Kombes Reinhard, Rizky Febian akan diperiksa polisi sebagai saksi pada Jumat 18 Maret 2022.

“Panggilan (pemeriksaan) hari Jumat (18 Maret 2022) pukul 10.00 WIB,” kata Reinhard, Rabu (16/03/2022).

Reinhard belum merinci lebih lanjut terkait pemanggilan Rizky Febian. Namun ia membenarkan anak komedian Sule tersebut salah satu publik figur yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan penipuan investasi aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya akan memanggil enam publik figur sebagai saksi terkait penelusuran aset dari “crazy rich” Bandung tersebut.

Keenam publik figur tersebut, berinisial MH, DM, MR, FR, DS, dan DS. Pemeriksaan dijadwalkan Jumat, 18 Maret 2022, dan Senin, 21 Maret 2022.

Selain Rizky Febian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap YouTuber Reza Arap yang pernah mendapat “saweran” Rp1 miliar dari Doni Salmanan.

Berdasarkan jejak digital, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian yang dilelang senilai Rp400 juta pada September 2021.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (FIN/RadarCirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: