Libur Lebaran, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta Tak Diberlakukan

Libur Lebaran, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta Tak Diberlakukan

Para pemudik di jl. Kalimalang, Jakarta -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Libur lebaran dalam momen cuti bersama akhir pekan ini, Polda Metro Jaya memberlakukan peniadaan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan DKI JAKARTA hari ini, Jumat 6 Mei 2022.

Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta selama libur bersama nasional.

Lewat unggahan akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro yang dikutip Jumat, ganjil genap tidak berlaku selama libur bersama nasional yang berlangsung pada 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

BACA JUGA:Kedua Tersangka Kasus Konten Injak Al-Quran di Sukabumi Beragama Islam

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Menuju Jakarta Diprediksi Tembus 1,2 Juta Kendaraan Akan Lalui GT Halim

Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1. Jalan M.H. Thamrin;

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

4. Jalan Panglima Polim;

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6. Jalan Tomang Raya;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads