bannerdiswayaward

Libur Lebaran, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta Tak Diberlakukan

Libur Lebaran, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan DKI Jakarta Tak Diberlakukan

Para pemudik di jl. Kalimalang, Jakarta -M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Libur lebaran dalam momen cuti bersama akhir pekan ini, Polda Metro Jaya memberlakukan peniadaan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan DKI JAKARTA hari ini, Jumat 6 Mei 2022.

Polda Metro Jaya mengumumkan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan tidak berlaku di wilayah DKI Jakarta selama libur bersama nasional.

Lewat unggahan akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro yang dikutip Jumat, ganjil genap tidak berlaku selama libur bersama nasional yang berlangsung pada 29 April 2022 sampai dengan 6 Mei 2022.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga telah memastikan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

BACA JUGA:Kedua Tersangka Kasus Konten Injak Al-Quran di Sukabumi Beragama Islam

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran Menuju Jakarta Diprediksi Tembus 1,2 Juta Kendaraan Akan Lalui GT Halim

Peniadaan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta yakni:

1. Jalan M.H. Thamrin;

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

4. Jalan Panglima Polim;

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6. Jalan Tomang Raya;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads