Update! One Way dan Ganjil Genap Berlaku dari GT Kalikangkung Hingga GT Halim, Ini Jadwal dan Waktunya

Update! One Way dan Ganjil Genap Berlaku dari GT Kalikangkung Hingga GT Halim, Ini Jadwal dan Waktunya

Pengelola menambah gardu transaksi di GT Kalikangkung - Semarang, Minggu 16 April 2023-Dok/Ntmcpolri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polri memberlakukan Kebijakan Ganjil Genap (Gage) di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM. 414 sampai dengan tol Cikampek KM.47 pada Jumat, 6 Mei 2022.

Adapun penerapannya pada pukul 14.00 WIB -24.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan contra flow dari Jakarta Cikampek KM 47 hingga KM 28.500.

Personel Lantas dalam Operasi Ketupat 2022, di arus balik di ruas tol menegaskan berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktu penerapan rekayasa lalu lintas bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

“Apabila Kepadatan di GT. Kalikangkung semakin memanjang maka akan dilaksanakan Oneway mulai dari KM. 442 (GT. Bawen). Pelaksanaan GAGE arus Balik bersamaan dimulainya oneway,” tulis Humas Polri seperti dikutip dari Ntmcpolri.

BACA JUGA:Ahok Merasa Dicurangi di Pilkada DKI 2017, Nasib Terbaru Orang yang 'Mengerjainya' Ikut Dibongkar

BACA JUGA:Update Arus Balik, 111 Ribu Penumpang dan 24.720 Kendaraan Kembali ke Jawa dari Sumatera

Sementara itu, pada Sabtu, 7 mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB dan Minggu, 8 Mei 2022 hingga Senin, 9 Mei 2022 pukul 07.00 hingga 03.00 WIB juga akan diterapkan skema tersebut mulai dari Kalikangkung KM. 414 sampai dengan GT. Halim KM.3.500.

Pihak kepolisian pun memberikan pengecualian atau kepada beberapa kendaraan yaitu pertama, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

Kedua, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan ketiga, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keempat, kendaraan pemadam kebakaran, kelima, kendaraan ambulans, keenam, kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

BACA JUGA:One Way, Jakarta Arah Cirebon dan Jawa Tengah Bisa Keluar GT Karawang

BACA JUGA:Gempa Tektonik Dirasakan di Kulonprogo Yogyakarta, Daryono: Ini Dipicu Aktivitas Sesar Aktif

Ketujuh, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, kedelapan, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

Kesembilan, kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan kesepuluh kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads