AS Beri Sanksi 5 WNI Terduga Jaringan ISIS
ISIS/ilustrasi--
JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak lima warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) atas tudingan sebagai bagian jaringan fasilitator keuangan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syriah/ ISIS) yang beraktivitas di Indonesia, Suriah dan Turki.
Kelimanya yaitu, Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna dan Dini Ramadhani.
Dikutip dari pernyataan resmi Departemen Keuangan AS, Selasa 10 Mei 2022, sanksi tersebut berupa pembekuan aset di AS dan larangan bagi warga Negeri Paman Sam untuk berurusan dengan mereka.
BACA JUGA:Penyerapan Tenaga Kerja di Sektor Pertanian Capai 29,96 Persen per Tahun
AS menuding, kelimanya berperan dalam membantu milisi di Suriah, khususnya dalam memfasilitasi perjalanan anggota ISIS ke Suriah dan wilayah operasi mereka yang lain, dan melakukan pengiriman dana untuk mendukung kegiatan milisi tersebut di kamp-kamp pengungsi Suriah.
"Hari ini, Departemen Keuangan telah mengambil tindakan untuk mengekspos dan mengganggu jaringan fasilitasi internasional yang telah mendukung perekrutan ISIS, termasuk perekrutan anak-anak rentan di Suriah," kata Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson dalam pernyataan tersebut.
Tindakan ini sejalan dengan pertemuan ke-16 Counter ISIS Finance Group (CIFG) Koalisi Global untuk Memerangi ISIS.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Dijual Rp 970 Ribu per Gram, Selasa 10 Mei 2022
BACA JUGA:Erick Thohir Bakal Bentuk Holding dan Subholding PLN, Begini Skemanya...
Amerika Serikat, Italia, dan Arab Saudi bersama-sama memimpin CIFG-yang terdiri dari hampir 70 negara dan organisasi internasional dan mengoordinasikan upaya melawan jaringan dukungan keuangan ISIS di seluruh dunia.
"Amerika Serikat, sebagai bagian dari Koalisi Global untuk Memerangi ISIS, berkomitmen untuk mencegah ISIS menghimpun dan memindahkan dana lintas yurisdiksi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: