Terungkap Peran 9 Pelaku Begal 2 Anggota TNI, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur
Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin Kabid Humas Polda Metro Jaya, melakukan sesi konferensi pres terkait kasus pembegalan terhadap 2 anggota TNI-ntmcpolri-
Para pelaku yakni, sebanyak 9 orang berkeliling menggunakan 5 sepeda motor untuk mencari sasaran atau calon korban.
Selanjutnya, apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor maka para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban.
BACA JUGA:Wilayah Pusat
Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya.
Para tersangka dalam tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: