9 Tersangka Begal 2 Anggota TNI di Jakarta Selatan Ditetapkan Pidana Penjara Selama 9 Tahun

9 Tersangka Begal 2 Anggota TNI di Jakarta Selatan Ditetapkan Pidana Penjara Selama 9 Tahun

Ilustrasi/ Sejoli pelaku Curanmor di Tangerang Kota tertangkap. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun - niu niu-Unsplash

7. MAH (15), turut serta meramaikan rombongan untuk melakukan percobaan pencurian

8. AM (19), mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian

9. RM (19), joki yang memboncengi tersangka NB.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 Unit handphone dari berbagai merek, batu conblock, sepeda motor, dan sejumlah pakaian.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, modus operandi

Para pelaku yakni, sebanyak 9 orang berkeliling menggunakan 5 sepeda motor untuk mencari sasaran atau calon korban.

Selanjutnya, apabila pelaku melihat ada calon korban yang mengandarai sepeda motor maka para pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura meminta rokok kepada korban.

BACA JUGA:4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Kota Tangerang, Ditahan di Rutan Pandeglang

BACA JUGA:Hasil Akhir Timnas Indonesia U-23 vs Timor Leste di SEA Games, Witan Sulaeman Bawa Skuad Garuda Menang Telak

Setelah korban dan saksi berhenti, para pelaku menjalankan aksi jahatnya.

Tapi beruntung korban 2 anggota TNI dapat melawan dan mengamankan pelaku begal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: