9 Tersangka Begal 2 Anggota TNI di Jakarta Selatan Ditetapkan Pidana Penjara Selama 9 Tahun

9 Tersangka Begal 2 Anggota TNI di Jakarta Selatan Ditetapkan Pidana Penjara Selama 9 Tahun

Ilustrasi/ Sejoli pelaku Curanmor di Tangerang Kota tertangkap. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun - niu niu-Unsplash

Masing-masing dari pelaku berinisial MRH (19), NB (16) dan AM (19) melakukan percobaan pencurian dengan mengelilingi korban.

Sementara RM (24), FR (17) dan RM (19), ketiga begal ini berperan sebagai joki yang memboncengi tiga rekan lainnya.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Selanjutnya MRH (20) berperan sebagai aksekutor untuk melakukan percobaan pencurian, dibantu oleh TP (21) yang berperan melempar korban dengan 1 buah batu conblock.

Satu pelaku begal MAH (15), juga tak ketinggalan rombongan untuk meramaikan aksi kejahatan dan pencurian dengan modus pembegalan ini.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Berikut rincian peran kesembilan begal ini:

1. MRH (20) berperan sebagai eksekutor yang melakukan percobaan pencurian

2. MRM (19) berperan mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian.

3. RM (24) joki yang memboncengi tersangka TP

4. NB (16) berperan mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian.

5. FR (17), joki yang memboncengi tersangka MRM

6. TP (21) berperan melempar 1 buah batu Conblock ke arah korban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: