Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Korlantas Polri memastikan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada saat libur nasional Tahun Baru Islam 2023 Dapat Dispensasi satu hari-ilustrasi-Ntmcpolri.info

TANGSEL, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Selatan mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Tangerang Selatan hari ini, Rabu 11 Mei 2022, tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling di kawasan Tangerang Selatan tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Layanan SIM Keliling di Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

BACA JUGA:Hasil Akhir Timnas Indonesia U-23 vs Timor Leste di SEA Games, Witan Sulaeman Bawa Skuad Garuda Menang Telak

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:Briptu Suci Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Buntut Polisikan Oknum ASN Pemkab OKI Terkait Kasus Perzinahan

BACA JUGA:Atas Dasar Kehendak Rakyat Megawati Jagokan Ganjar Capres 2024, Ganjarist Lampung: Soal Wakil Atur Saja!

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.

Berikut Jadwal SIM Keliling di Kawasan Tangerang Selatan:

Senin
Polsek Curug: 08.00-13.00 WIB.
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB.

BACA JUGA:Briptu Suci Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Buntut Polisikan Oknum ASN Pemkab OKI Terkait Kasus Perzinahan

BACA JUGA:Viral Pedagang Pecel Lele 'Sultan Lamongan' Sawer Duit dari Atas Masjid, Aksinya Bikin Geger Warga Desa

Selasa
Pamulang Square: 08.00-13.00 WIB.
ITC BSD: 08.00-17.00 WIB.

Rabu
Bintaro Plaza: 08.00-17.00 WIB.
WTC Serpong: 08.00-13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: