Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian saat Melantik 5 Pejabat Gubernur
Prosesi pelantikan 5 Pejabat Gubernur yang dilangsungkan Mendagri Tito Karnavian di Ruang Sasana Bhakti Praja, Gedung C Lantai 3 Jl. Merdeka Utara No. 7, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis 12 Mei 2022. -Tangkapan Layar/Zoom -Disway.id
Terpisah Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat (Pj.) kepala daerah agar pelayanan publik berjalan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan panduan terkait mekanisme penunjukan Pj. kepala daerah seperti Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing.
Menurut dia, Pj. kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.
Putusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj. kepala daerah. Kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi aparatur sipil negara (ASN). “Itu dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka,” jelasnya.
Amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Hal itu menurut dia karena gelombang pertama pengisian Pj. kepala daerah sudah mulai dilakukan pekan ini.
“Sebagai negara hukum, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK,” katanya.
Politikus PAN itu menegaskan bahwa Komisi II DPR RI akan selalu mengawasi kinerja para Pj. kepala daerah yang ditunjuk Mendagri agar dapat menjalankan kewajibannya sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 201 ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.
MK juga memberi panduan perihal pengisian penjabat kepala daerah kepada pemerintah.
Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada menyebutkan: “Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 201 ayat 11 UU Pilkada disebutkan: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: