Soni Sumarsono Bicara Soal Mutasi Rotasi Pejabat di Kota Bekasi

Soni Sumarsono Bicara Soal Mutasi Rotasi Pejabat di Kota Bekasi

Soni Sumarsono--Istimewa/Disway

Mutasi rotasi ini pun menuai pro dan kontra terutama dari legislatif.  DPRD Kota Bekasi menilai, Mutasi rotasi yang dilakukan Tri Adhianto ilegal alias tidak sah. 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Solihin mengatakan, mutasi rotasi yang dilakukan Plt Wali Kota Tri Adhianto adalah hal yang aneh dan janggal.

Menurut anggota fraksi PPP ini, keanehan itu terjadi karena Tri Adhianto justru tidak mengajukan pejabat untuk dinas yang 'kosong' melainkan merotasi pejabat yang ada. 

“Anehnya itu kan, dinas yang kosong tidak diusulkan penggantinya, sedangkan dinas yang sudah ada kepala dinasnya malah diganti,” kata Solihin.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang juga mengungkapan hal senada. 

Menurut Nicodemus, hal yang dilakukan Tri Adhianto adalah ilegal karena maka mutasi dan rotasi itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan surat Edaran BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2/SE/VII/2019.

“Ini sudah sangat jelas dimana Undang-undang dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara mengatur jika seorang Pelaksana Tugas (Plt) memiliki kewenangan terbatas,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: