Bareskrim Polri Sita Uang Sponsorship Rp 1,5 Miliar dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC

Bareskrim Polri Sita Uang Sponsorship Rp 1,5 Miliar dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC

Bareskrim polri telah menangkap pelaku kasus investasi bodong robot trading Viral Blast, di mana tiga klub Liga Indonesia terlibat penerimaan dana sponsorship-Ntmcpolri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim polri berhasil mengungkap kasus investasi bodong yang menjerat robot trading Viral Blast dan melibatkan tiga klub Liga Indonesia; Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC.

Hasilnya, Bareskrim Polri telah menyita uang sponsorship senilai Rp 1,5 miliar yang diterima Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC dari robot trading Viral Blast.

Dilansir dari Ntmcpolri, robot trading Viral Blast disebut telah menyuntikan dana sponsor kepada ketiga klub Liga Indonesia tersebut.

BACA JUGA:Deportasi Abdul Somad Dianggap Penghinaan, Fadli Zon: Tidak Pantas UAS Diperlakukan Seperti Itu

Kata Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K., memyebut uang senilai Rp 1,5 miliar itu merupakan suntikan dana sponsorship.

“Di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC,” kata Kasubdit III Ditippideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, S.I.K.

Diketahui uang tersebut disita terkait sponsorship PT Trust Global Karya (TGK). 

TGK merupakan pengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga telah melakukan kejahatan investasi bodong.

BACA JUGA:Harga Emas Antam 17 Mei 2022 Naik Rp 7000 per Gram

BACA JUGA:Pelatih Thailand Sebut Indonesia Tim Terkuat di SEA Games 2021, Ini Alasannya

Sementara itu, total sementara uang tunai yang disita sebagai barang bukti, yakni Rp 22,945 miliar.

BACA JUGA:E-Toll Dicabut Digantikan MLFF dan Tak Perlu Beli Alat Tambahan

BACA JUGA:Bangga! Masuk 5 Besar di Kompetisi AI4A, Tim Asal Indonesia Berjaya di Tingkat Asia Pasifik

Rinciannya Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya, dan uang Rp 45 juta disita dari exchange atas nama S.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: