Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Orang Dalam dan Luar Negeri
Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta-Istimewa-fin
BACA JUGA:Selamat! Cabor Panahan Sumbang Medali Emas
Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk melepas masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Sementara bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.
Pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap atau 2 dosis maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: