Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke Indonesia dan 15 Negara Ini karena Covid-19

Arab Saudi Larang Warganya Bepergian ke Indonesia dan 15 Negara Ini karena Covid-19

Ilustrasi/ Arab Saudi larang warganya bepergian ke Indonesia dan 15 negara oleh sebab kasus Covid-19 yang terjadi di negara tersebut, Senin 23 Mei 2022--Eyesonsaudi

JEDDAH, DISWAY.ID-Pemerintah Arab Saudi melarang warganya bepergian ke Indonesia dan 15 negara lainnya.

Direktorat Jenderal Paspor atau Jawazat mengatakan, larangan itu disebabkan kasus Covid-19 di 16 negara termasuk Indonesia. 

Jawazat menjelaskan bahwa syarat bepergian bagi warga Arab Saudi di masa pandemi ini adalah masa paspor harus lebih dari 3 bulan, telah mendapatkan vaksin dan wajib menunjukkan kartu identitas asli dan kartu keluarga.

BACA JUGA:Presiden Uni Emirat Arab Meninggal, Putra Mahkota Abu Dhabi MBZ Bakal Berkuasa

Jawazat dalam sebuah pernyataan di akun twitternya menjelaskan,  masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. 

Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

BACA JUGA:Kabar Duka Datang dari Kerajaan Arab, Raja Salman Dioperasi, Hasilnya?

Mengenai persyaratan kesehatan warga Arab Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin Covid-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.

"Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna," kata Jawazat mengutip Saudigazette, Minggu 22 Mei 2022.

Jawazat menyatakan bahwa mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan dua dosis vaksin.

Sedangkan bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka diharuskan untuk membawa polis asuransi terhadap virus corona saat bepergian ke luar Kerajaan, tambah sumber Jawazat.

Adapun 16 negara yang dilarang untuk dikunjungi selama Covid-19 adalah, Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads