Gubernur Tolak Lantik Pj Bupati Gegara Nama Usulannya Diabaikan Kemendagri
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi--Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dikabarkan menolak melantik tiga Penjabat (Pj) Bupati.
Gubernur Sultra Ali Mazi dikabarkan tolak melantuk Pj Bupati karena merasa usulan nama-nama calon Pj Bupati diabaikan Kemendagri.
Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan menanggapi kabar tersebut.
Menurut Benni, pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari Ali Mazi terkait kabar penolakan itu.
Meski begitu, lanjut dia, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra terkait waktu pelantikan penjabat bupati.
"Kemendagri akan berkoordinasi tentang waktu pelantikan (penjabat bupati, red) dengan Pemprov Sultra. Bukan soal penolakan karena belum ada konfirmasi resmi tentang penolakan," kata Benni, Senin 23 Mei 2022.
Benni menjelaskan, penetapan penjabat bupati sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan karena nama-nama calon yang diusukan telah dibahas dalam Sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Penjabat Gubernur Wajib Laporan per 3 Bulan ke Mendagri
"Keputusan Sidang TPA yang juga mempertimbangkan pemetaan kondisi daerah dan aspek-aspek lainnya kemudian menjadi dasar penetapan melalui SK Kemendagri," tutur Benni Irwan.
Diketahui, Gubernur Sultra Ali Mazi dikabarkan menolak untuk melantik tiga penjabat bupati karena nama yang diusulkan dari daerah diabaikan Kemendagri.
BACA JUGA:Kemendagri Endus Kerawanan Harga Pangan, Jokowi: Tolong BLT Jangan Buat Beli Pulsa
Adapun tiga nama Pj. Bupati di Sultra yang telah ditetapkan Kemendagri ialah Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kemendagri Bahri sebagai Pj. Bupati Muna Barat.
Lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Selatan La Ode Budiman sebagai Pj. Bupati Buton Selatan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sultra Muhammad Yusuf sebagai Pj. Bupati Buton Tengah. (mcr9/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: