Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi...

Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi...

Mahfud MD Jelaskan Aturan TNI Aktif yang Ingin Jadi Pejabat Kepala Daerah-radarcirebon.com -radarcirebon.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin akan dilantik sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku menggantikan Bupati Yus Akerina.

Diketahui Bupati Yus Akerina masa jabatannya akan habis sudah habis pada Minggu, 22 Mei 2022.

Meski begitu, Menteri Kordinator Bidang Polhukam (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:Singapura Tuduh Ustaz Abdul Somad Pengaruhi Remaja 17 Tahun Jadi Radikal!

BACA JUGA:Kylian Mbappe: Impian Saya Bermain di Real Madrid Belum Berakhir!

Menurut aturan, Mahfud MD mengatakan kalau hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Hal itu juga sudah diatur dalam Pasal 47 UU No 34/2004 tentang TNI bahwa prajurit TNI hanya boleh masuk ke dalam jabatan sipil pasca resmi mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Aturan itu juga semakin diperkuat adanya putusan MK yang menolak permohonan dari pemohon Dewi Nadya Maharani terkait judical review Undang-Undang Pilkada yang dibacakan pada April 2022 lalu.

Mahfud MD akhirnya angkat bicara untuk memberikan penjelasan terkait TNI aktif yang dilantik sebagai penjabat kepala daerah di Indonesia.

BACA JUGA:Waspada! Puncak Banjir Rob di Semarang Diprediksi Terjadi Hari Ini

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart 24 Mei 2022, Masih Belum Ada Penurunan!

"TNI yg msh aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak blh jd Penjabat Kepala Daerah," cuitnya di akun Twitter pribadinya (@mohmahfudmd) pada Selasa, 24 Mei 2022.

Akan tetapi menurut Mahfud MD, apabila TNI atau Polri yang memang sudah ditugaskan di institusi di luar induknya bisa memegang kendali juga sebagai penjabat kepala daerah.

"Tp kalau TNI/POLRI yg sdh ditugaskan di institusi di luar induknya spt. di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bs jd Penjabat Kepda," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: