Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi...
![Mahfud MD Tegaskan TNI Aktif Tidak Boleh Dilantik Sebagai Penjabat Kepala Daerah, Tapi...](https://cms.disway.id/uploads/53cf4b16ad992fabdfc14297187b4da9.jpg)
Mahfud MD Jelaskan Aturan TNI Aktif yang Ingin Jadi Pejabat Kepala Daerah-radarcirebon.com -radarcirebon.com
Meski demikian, Mahfud MD selebihnya akan memeriksa terlebih dahulu semua keputusan akhir yang bisa dibuat dalam hal ini.
BACA JUGA:Liverpool Resmi Umumkan Transfer Fabio Carvalho ke Publik
"Itu ada di putusan MK. Makanya akan sy cek." tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin akan dilantik sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Andi Candra akan menggantikan penjabat kepala daerah debelumnya yakni Timotius Akerina karena masa jabatannya sudah berakhir.
Brigjen TNI itu diangkat menjadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat lantaran mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 113.81-1164 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.
BACA JUGA:Tebar Ancaman ke Pep Guardiola dan Jurgen Klopp, Ten Hag: Sebuah Era Akan Berakhir!
Bukan hanya Andi Candra saja, tetapi ada juga tiga penjabat bupati lainnya yang telah ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menjadi Pj daerah.
Di antaranya ada Bodewin Wattimena (Penjabat Wali Kota Ambon), Djalaludin Salampessy (Penjabat Bupati Buru), dan terakhir ada Daniel E. Indey (Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar).
TNI yg msh aktif di kesatuannya (di bawah Mabes TNI/POLRI) tak blh jd Penjabat Kepala Daerah. Tp kalau TNI/POLRI yg sdh ditugaskan di institusi di luar induknya spt. di Kemko Polhukam, BIN, BNPT, BSSN, BNN, MA, dll bs jd Penjabat Kepda. Itu ada di putusan MK. Makanya akan sy cek. https://t.co/Hp3mCFdk5e — Mahfud MD (@mohmahfudmd) May 23, 2022
Seluruhnya akan resmi dilantik pada hari ini, Selasa 24 Mei 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: