Pelaku Pembunuh 5 Orang di Baturaja Divonis Mati
Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH M.Hum tersebut menetapkan pelaku pembunuh 5 orang di Baturaja divonis mati.-sumeks.co-
“Silahkan nanti di konsultasikan ke penasehat hukumnya,” tandasnya.
Sementara itu JPU Armein Ramdhani SH MH menerima putusan majelis hakim tersebut dan mengatakan bahwa putusan itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU sebelumnya.
“Sesuai dengan tuntutan kita dan kita menerima, ini putusan maksimal tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” kata Armein.
Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap pihak Polres OKU dengan cepat membuka titik terang. “Kami juga turut belasungkawa terhadap keluarga korban,” tukasnya.
BACA JUGA:Astaghfirullah! Viral Video ABG Berseragam Sekolah Mesum di Pantai, Digerebek Warga Hingga Diusir
Disinggung soal pemindahan terdakwa, Armein mengatakan pihaknya masih menunggu upaya dari pihak terdakwa.
“Jadi setelah putusan ini ada waktu 7 hari untuk terdakwa piki-pikir atau terima, tapi tadi salinan putusan ini akan diserahkan ke kuasa hukum terdakwa, jadi kami masih menunggu, jika lepas dari 7 hari tidak ada upaya maka akan kami pindahkan ke LP Mata Merah,” tandasnya
Sementara itu salah satu keluarga korban mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
BACA JUGA:Viral Pemuda 19 Tahun Lamar Kekasih Asal Mamuju, Ngakunya Seorang Anggota Brimob
Namun pihaknya masih menuntut pihak keluarga terdakwa untuk meminta maaf dan pertanggungjawaban lain kepada keluarga terdakwa.
”Karena sampai saat ini tidak ada ucapan belasungkawa dengan kami para korban. Mereka tidak tahu diantara kami ini ada yang anaknya menjadi anak yatim dan yatim piatu,” pungkasnya. (Ar)
Artikel ini sudah tayang juga di sumeks.co dengan judul: Bunuh 5 Orang di Desanya, Otori Efendi Divonis Mati. https://sumeks.co/bunuh-5-orang-di-desanya-otori-efendi-divonis-mati/
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: