Update Terbaru Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta, Kini Diperluas Hingga 25 Ruas Jalan, Berikut Daftarnya!

Update Terbaru Jadwal Ganjil Genap di DKI Jakarta, Kini Diperluas Hingga 25 Ruas Jalan, Berikut Daftarnya!

Update jadwal dan 26 ruas jalan di DKI Jakarta yang ada aturan ganji-genap hari ini, Senin 22 Januari 2024.-ilustrasi-Ntmcpolri

Selain itu, sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan plat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000. 

BACA JUGA:Jelang KTT G20 di Bali, Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Jalan Contraflow Hingga 3 Km

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads